Pelaku Judi Online Diringkus Di Batam

Pelaku Judi Online Diringkus Di Batam

Pelaku Judi Online Diringkus Di Batam, Unit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 10 pelaku perjudian style judi online yang meraup keuntungan Rp 108 juta perbulan di salah satu Perumahan mewah di Batam.

Pelaku Judi Online Diringkus Di Batam
Pelaku Judi Online Diringkus Di Batam

Hal selanjutnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan didampingi Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, Kanit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang Iptu Pandu Renata Surya dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, di Mapolresta Barelang, Selasa (26/10/2021).

“Ke-sepuluh pelaku berinisial WE sebagai penanggung jawab fasilitator, AS sebagai IT, EV sebagai penulis artikel, IS sebagai Leader Telemarketing, Trainer, AP, RA, PH, SE, JP dan EL sebagai Telemarketing,” ucap Reza.

Dari 10 pelaku yang diamankan tersebut, 8 orang diantaranya merupakan wanita, dan 2 pelaku lainnya laki-laki, mereka berhasil diamankan berasal dari dua wilayah berlainan di Perumahan Bukit Indah Sukajadi Batam.

Dijelaskan Reza, perihal berawal terhadap hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang laksanakan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian online di Perum. Taman Golf Residence 2 dan Perum Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi, Kota Batam.

“Adapun account tempat sosial yang ditemukan untuk tawarkan penduduk untuk bermain judi lewat 3 situs WebSite yakni Slot Situs Website Agensloto.Com, Pulsasloto.Com, Spinroma.Com,” mengerti Reza.

Setelah laksanakan penyelidikan yang cukup matang, tim berhasil laksanakan penggerebekan di sebuah tempat tinggal di Sukajadi dan berhasil mengamankan 7 orang pelaku inisial IS, AP, RA, PH, SE, JT dan EL.

“Usai menangkap 7 pelaku, Unit I Judisila kembali laksanakan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya yakni V, W dan A,” tambah Reza

Selanjutnya, 10 orang pelaku dibawa ke Polresta Barelang bersama barang bukti untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyidikan diperkirakan omzet perjudian style online selanjutnya meraup sejumlah Rp 108 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 unit laptop, 3 unit PC, 9 unit handphone, 2 Rekening BCA an pelaku AS bersama saldo Rp.26.559.203,-, dan an pelaku WE bersama saldo Rp.486.127,- serta 1 Akun E-Money Zenius an. pelaku AS bersama Saldo RP.27.050.000.

Pelaku dijerat bersama Pasal Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 perihal ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perihal pergantian atas UU RI No.11 tahun 2008 perihal ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana bersama ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *